Fiqih Shalat 4 Madzhab - Abdul Qadir Ar-Rahbawi

Buku ini berjudul Fiqih Shalat 4 Madzhab, Karya Abdul Qadir Ar-Rahbawi


Pengantar Penulis

Dakwah yang hanya berpegang kepada satu pendapat ulama, tanpa memberi ruang bagi pendapat ulama lain, akan melahirkan jamaah bersikap fanatik dengan klaim kebenaran mutlak atas pendapatnya, dan langsung menganggap bid’ah serta sesat pemikiran ulama yang tidak sehaluan dengan pikirannya. Terkadang, dengan dalih berpegang kepada hadits sahih, mereka berani memvonis pendapat yang lain itu tidak mengikut sunnah Nabi. Padahal, penilaian tentang sahih atau lemahnya (dha’if) sebuah hadits itu tidak terlepas dari perbedaan metodologi penilaian yang digunakan para ulama. Hadits yang lemah menurut satu ulama, bisa saja sahih menurut penilaian ulama yang lain. Diantaranya dalam praktek sholat.
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan pada teknis pelaksanaan dari menjalankan ibadah shalat itu, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. (Mughniyah; Fikih 4 Madzhab 2001). Namun para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001) Syafi’iMaliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar