Buku ini berjudul Kriminalisasi Berujung Monopoli - Salamuddin Daeng, dkk.
Pengantar Penulis
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini merupakan hasil kajian tentang posisi Industri tembakau dan rokok nasional ditengah gencarnya kampanye anti tembakau internasional, yang diterjemahkan secara kongkrit dalam regulasi-regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Judul Kriminalisasi Berujung Monopoli diilhami oleh maraknya kampanye anti tembakau yang diikuti dengan di buatnya berbagai aturan hukum oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang seakan menjadikan kegiatan produksi, perdagangan serta konsumsi tembakau dan rokok sebagai kegiatan kriminal.
Tak banyak anggota masyarakat yang mengetahui dengan baik bahwa rujukan yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk membuat aturanaturan anti tembakau dan rokok di berbagai level itu adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang hendak menyeragamkan aturan dan membatasi produk rokok dan tembakau. Kajian dalam buku ini dengan jelas menunjukkan bahwa perjanjian yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini tidaklah “murni untuk kesehatan”. Ada kepentingan bisnis multinasional yang bermain dengan cantik di belakangnya. Kepentingan tersebut tampak dari pembiayaan kampanye anti rokok dan pembuatan UU, Peraturan Daerah (Perda), serta berbagai regulasi anti tembakau dan rokok lainnya dengan alasan kesehatan publik, yang ternyata bersumber dari perusahaan-perusahaan farmasi dan perusahaan-perusahaan rokok multinasional.
Tak banyak anggota masyarakat yang mengetahui dengan baik bahwa rujukan yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk membuat aturanaturan anti tembakau dan rokok di berbagai level itu adalah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang hendak menyeragamkan aturan dan membatasi produk rokok dan tembakau. Kajian dalam buku ini dengan jelas menunjukkan bahwa perjanjian yang diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini tidaklah “murni untuk kesehatan”. Ada kepentingan bisnis multinasional yang bermain dengan cantik di belakangnya. Kepentingan tersebut tampak dari pembiayaan kampanye anti rokok dan pembuatan UU, Peraturan Daerah (Perda), serta berbagai regulasi anti tembakau dan rokok lainnya dengan alasan kesehatan publik, yang ternyata bersumber dari perusahaan-perusahaan farmasi dan perusahaan-perusahaan rokok multinasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar