Buku ini berjudul Membangun Sistem Komunikasi Indonesia - Rahayu, dkk.
Pengantar Penulis
Penerbitan buku ini dilatarbelakangi oleh perhatian dan keprihatinan kami yang mendalam atas banyaknya persoalan komunikasi dan juga media yang tidak dapat diselesaikan secara baik dan tuntas sebagai dampak dari kesimpangsiuran antarundang-undang serta praktik implementasinya. Saat ini kita telah memiliki setidaknya enam undang-undang yang mengatur komunikasi dan media, yaitu: Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang- Undang Film, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Contoh kesimpangsiuran antara lain, UU Pers menjamin hakhak warga negara berkomunikasi dan berekspresi, namun UU ITE justru memberikan batasan dan bahkan ancaman pidana atas dakwaan pencemaran nama baik. UU Penyiaran membatasi masuknya modal asing dalam industri komunikasi, namun UU Telekomunikasi justru mendorong terjadinya dominasi modal asing dalam industri telekomunikasi di Indonesia. UU Penyiaran mengatur eksistensi independent regulatory body sebagai representasi partisipasi masyarakat dalam pengaturan komunikasi dan media, namun UU Telekomunikasi memosisikan pemerintah sebagai regulator utama dalam pengaturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar